Berdasarkan surat edaran Sekretariat Daerah No.900/284-Perbend/BPKPAD/I/2023 yang ditujukan kepada seluruh Kepala SKPD Kota Banjarmasin, menurut Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Zakat Pasal 15 Ayat 3 "BAZNAS Kota dapat bekerjasama dengan pemerintah Kota Banjarmasin dalam Pengumpulan Zakat, infak dan sedekah bagi pegawai negeri sipil lingkup Pemerintah Kota Banjarmasin melalui pemotongan gaji".
Diharapkan Kepala SKPD untuk dapat melakukan pemotongan penghasilan ASN per bulan sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003 dan SK BAZNAS RI Nomor 22 Tahun 2022.



